MoU Kebun Gunung Gambir dengan Kejaksaan Negeri Jember
JEMBER (2/5) – PT Perkebunan
Nusantara (PTPN) I Regional 5 Kebun Gunung Gambir bersama Kejaksaan Negeri
Jember menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penanganan
masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kantor Kejaksaan Negeri
Jember, pada Kamis 2/5/2024.
Penandatanganan kedua belah
pihak itu dilakukan oleh Manajer Kebun Gunung Gambir Danang Joko Prasetyo,
dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H.
MoU tersebut dimaksudkan
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab manajer kebun dalam
rangka mengelola aset negara, menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata
usaha negara, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dapat
menimbulkan permasalahan hukum.
“Kebun Gunung Gambir memiliki
lahan yang dikelola seluas 2.881 hektar yang berada di Kecamatan Sumberbaru.
Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk
melindungi aset negara tersebut” pungkas Danang.
Komentar
Posting Komentar