Penantian 26 Tahun, Sengketa Tanah Kebun Kalibakar Malang Berakhir Damai
Malang - Manajer Kebun Kalibakar Pancursari PTPN I Regional 5, Wibi Rikananto,
bersama Kepala Desa Bumirejo, Malang, Sugeng Wicaksono, mewakili petani
penggarap tanah di Desa Bumirejo, melakukan penandatangan piagam
perdamaian/kesepakatan untuk mengakhiri konflik agraria yang telah terjadi
selama 26 tahun di Pendopo Bupati Malang pada Kamis, 4 April 2024.
Disaksikan
Region Head PTPN I Regional 5, Ir. Winarto,
penandatanganan itu dilakukan atas inisiasi dari ke dua belah pihak (warga
penggarap dan manajemen regional 5 PTPN I) dan dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Kabupaten Malang, yakni Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan
Negeri Kabupaten Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kepala Kepolisian Resor
Malang, Komandan Komando Distrik Militer 0818 serta Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Malang.
Winarto
mengatakan, konflik permasalahan pertanahan di Kebun Kalibakar dimulai sejak
tahun 1998, dan belum pernah mendapatkan titik temu dalam pemecahan masalah
tersebut. Hingga di penghujung tahun 2023, digagas masing masing pihak untuk
bersepakat mengakiri konflik dengan win -
win solution dan di dukung oleh
Forkopimda Kabupaten Malang.
“Ini
merupakan sejarah baru dalam penyelesaian kasus agraria dengan mengedepankan win-win solution dan memberikan manfaat
bagi para pihak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,
ungkap Winarto, seusai acara penandatangan tersebut.
Win-win solution yang dimaksud yakni kedua belah pihak,
PTPN I Regional 5 dan masyarakat penggarap bersama - sama mengikatkan diri ke
dalam pernyataan kesepakatan damai yang mengutamakan kebermanfaatan kedua belah
pihak.
“Hari ini warga masyarakat Desa Bumirejo telah bersedia
untuk menandatangani kesepakatan ini selanjutnya akan di rumuskan pola yang
saling menguntungkan dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku”, Jelas
Winarto.
Lanjut Winarto, “Selain itu, kami akan terus melakukan
koordinasi bersama Forkopimda, guna memastikan bahwa proses ini bisa berjalan
sesuai dengan yang di harapkan bersama”
tambahnya.
Sementara itu, Sugeng Wicaksono berharap dengan
tercapainya perdamaian kedua belah pihak ini dapat melahirkan suatu produk
hukum sebagai landasan agar masyarakat petani penggarap dapat mengelola lahan
tanpa perlu khawatir dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan
kesejahteraan masyarakat penggarap dapat terwujud.
“Jika sudah ada kesepakatan seperti ini maka warga
masyarakat kami pun akan tenang menggarap lahan dan mendapat kesejahtaraan yang
lebih baik”, terangnya.
Terdapat empat isi kesepakatan damai tersebut, yakni
pertama, penyelesaian permasalahan tanah tersebut dilakukan secara musyawarah
mufakat untuk mencapai win - win solution.
Kedua, masyarakat mengakui bahwa tanah yang menjadi objek perjanjian kerja sama
tersebut adalah aset milik PTPN I Regional 5.
Selanjutnya ketiga, PTPN I Regional 5 dapat
memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola asetnya dengan pola yang
menguntungkan kedua belah pihak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terakhir, terciptanya kerukunan, ketertiban dan kepastian hukum dalam
penyelesaian konflik agraria.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, Forkopimda
Kabupaten Malang berupaya menjadi
penengah dan pembimbing dalam upaya perdamaian ini.
“Berkat kelapangan hati dari PTPN I
Regional 5 dan masyarakat di wilayah Kalibakar akhirnya masalah yang awalnya
mustahil untuk dipecahkan, dapat menemukan titik terang penyelesaian konflik
dengan kesepakatan damai hari ini. Semoga membawa kesejahteraan untuk semua
pihak”, tambah Bupati Malang Drs.H.M Sanusi, M.M.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, S.H., M.H, merencanakan akan menggelar
sosialisasi guna pendampingan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum -
oknum yang tidak bertanggung jawab, melakukan perbuatan melawan hukum dan
mengurus legalitas hak atas tanah secara bersama-sama sesuai peraturan
perundang undangan yang berlaku.
“Islah ini merupakan awal dari islah –
islah selanjutnya, kami akan menggelar sosialisasi perdamaian”, pungkas Rachmat.
Komentar
Posting Komentar