PTPN IV Regional V lakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
PT Perkebunan Nusantara IV Regional
V (Eks PTPN
XIII) melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah Rabu (21/02/2024). Penandatanganan ini merupakan komitmen
bersama untuk menjalin sinergi terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara (Datun).
Bertempat di Ballroom Hotel Aquarius
Palangkaraya, MoU ini ditandatangani oleh Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin
Panjaitan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal,
SH., M.Hum. Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini jajaran manajemen PTPN IV
Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group
Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin, dan dari pihak Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah turut disaksikan langsung oleh Asdatun Edi Irsan Kurniawan,
S.H., M. Hum, dan para Jaksa Pengacara Negara.
Pada kesempatan ini, Khayamuddin
Panjaitan Region Head PTPN IV Regional V menyampaikan, bahwa operasional
aktivitas perkebunan PTPN IV Regional V berada di empat provinsi yang ada di
Kalimantan, salah satunya provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya pendampingan dari Kejati
Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan
usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Pada umumnya
kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V
meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya,
serta kerja sama mitigasi risiko hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, menjelaskan bahwa, Kerjasama ini menjadi
langkah penting dalam memastikan keberlanjutan industri perkebunan sambil
mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.
Ia menjelaskan jaksa pengacara negara
juga memiliki peran untuk menjaga aset negara, seperti aset milik PTPN IV
Regional V, serta dapat memberikan bantuan pendampingan hukum atas proses
bisnis yang telah dilakukan.
Kerjasama ini diharapkan akan membawa
manfaat yang positif bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat luas, sehingga menciptakan
lingkungan bisnis berkelanjutan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar