Tingkatkan Layanan Informasi Publik, PTPN XIII Laksanakan Transformasi Keterbukaan Informasi
Kapan dan di manapun, website PT
Perkebunan Nusantara XIII yang merupakan Anak Perusahaan Holding Perkebunan
PTPN III (Persero) dapat diakses siapa saja sebagai bukti transformasi
keterbukaan informasi yang terus dilakukan. salah satu Transformasi yang dilakukan
adalah penambahan Menu PPID pada website www.ptpn13.com yang memiliki berbagai
tujuan diantaranya penyediaan dan pemberian informasi publik, memberikan
tanggapan atas setiap pertanyaan yang diajukan oleh pemohon informasi publik,
hingga membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik sesuai
dengan peraturan yang ada serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi
Informasi. Hal tersebut dilakukan demi terus optimalnya Indeks Keterbukaan
Informasi Publik (IKIP).
Bahkan transformasi ini menjadi salah satu faktor penilaian lembaga pemerintah dan swasta memberikan hasil penilaian pelaksanaan assessment penerapan Good Corporate Governance (GCG) tahun 2022 atau penghargaan tata kelola perusahaan yang telah dijalankan dengan memenuhi kriteria yang ditentukan.
Tak tanggung-tanggung, GCG Tahun 2022
diraih PTPN XIII dengan skor yakni 86,48 kategori sangat baik. Hasil Assessment
GCG buat PTPN XIII ini diberikan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan surat keputusan Menteri BUMN
Nomor 16 tahun 2012.
"Skor GCG diraih karena dinilai
sangat taat dan sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan, kami selalu
menekankan kepada seluruh karyawan bahwa kita tidak hanya mengejar skor, tetapi
lebih pada bagaimana GCG benar-benar menjadi pondasi dalam melakukan seluruh
kegiatan dan aksi korporasi perusahaan," kata Direktur PTPN XIII Rizal H.
Damanik.
Selain itu Diar Nugraha Gumelar selaku
Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XIII mengatakan “bahkan saat ini
website PTPN XIII dapat di akses oleh siapapun dan dimanapun dan kami juga
menyediakan form laporan keterbukaan informasi, dan kami juga menyediakan
layanan Whistle Blowing System' (WBS) untuk melaporkan tindakan diluar dari
ketentuan yang ada di perusahaan. Bila terjadi tindakan tidak sesuai aturan,
maka Management PTPN XIII sendiri yang akan memproses atas laporan tersebut dan
nantinya akan di proses lebih lanjut”.
Dia juga mengungkapkan, PTPN XIII juga
melakukan langkah-langkah penguatan melalui Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP)
serta melakukan pengawasan pengendalian gratifikasi yang ketat dan transparan.
Pimpinan PTPN XIII juga secara berkala tiap tahun melakukan Laporan Harta
Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Tiap tahun rutin kita laporkan
LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan fakta integritas
dan sosialisasi ke seluruh karyawan penting dan mutlak di lakukan. Jadi kami
sangat terbuka mengelola perusahaan baik ke internal maupun eksternal,"
tegas Sekretaris Perusahaan PTPN XIII.
"Karena dengan system keterbukaan
ini checks and balance dapat tercapai dengan baik, sehingga tidak hanya
internal PTPN yang akan melihat jalannya roda Perusahaan namun Masyarakat pun
dapat melihat bagaimana Perusahaan bekerja sesuai SOP, " tutup Diar Nugraha
Gumelar.
Komentar
Posting Komentar